Sinta Dewi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dengan keahlian Hukum Siber, mengungkapkan pendapatnya mengenai aspek hukum terkait dengan kemampuan AI untuk menggunakan data personal sedemikain rupa. Menurutnya, di berbagai negara, pemerintah, parlemen, akademisi, kelompok masyarakat, bahkan pembuat aplikasi berbasis AI sendiri mendesak pengaturan lewat regulasi. Sementara ini, masih ada tarik-menarik pandangan soal hukum yang terkait teknologi digital. Amerika Serikat misalnya, lebih menyukai pembuatan standar, karena aturan yang ketat dinilai bisa membuat inovasi tidak berkembang. Untuk di Indonesia, Sinta mengusulkan pengaturan atau pembuatan standar AI secara sektoral. Alasannya karena untuk membuat regulasi yang komprehensif dinilai agak susah. Dari pengalamannya membantu pemerintah dalam menyusun Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, perlu waktu delapan tahun hingga disahkan kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh masyarakat. Adapun pembuatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memakan waktu 10 tahun. Sinta mengaku menghadapi ego sentris masing-masing kementerian yang begitu tinggi untuk menjadi pengawas. Selain itu di parlemen yang punya banyak partai politik, tahap penyusunannya juga dinilai lama.
Sumber : https://tekno.tempo.co/read/1736017/guru-besar-hukum-siber-unpad-teknologi-ai-harus-berbasis-hak-asasi-manusia
Sumber : https://tekno.tempo.co/read/1736017/guru-besar-hukum-siber-unpad-teknologi-ai-harus-berbasis-hak-asasi-manusia